RABU, 02/05/2018 11:20 WIB
Reporter | :Boy Aditya | |
Editor | :Asiyah Afifah |
RABU, 02/05/2018 11:20 WIB
Reporter | :Boy Aditya | |
Editor | :Asiyah Afifah |
AKURAT.CO, Ketua Umum Lembaga Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri (Generasi), Ena Nurjanah menilai sikap seorang bapak menendang anak laki-laki yang sedang bermain ayunan, lantaran mengenai anak perempuannya sampai terjatuh terlalu berlebihan. Menurut dia, harusnya bapak tersebut menegur dengan cara yang baik tanpa mengedepankan kekerasan.
Kejadian yang terjadi di Mal Kelapa Gading itumenjadi topik yang ramai dibahas dan videonya sempat viral di media sosial.
“Cara bapak menegur anak laki-laki itu kurang tepat. Bukan dengan tindakan kasar, tapi peringatkan anak itu baik-baik agar bermainnya lebih hati-hati,” sesal Ena saat dihubungi AKURAT.CO, Minggu (29/4).
Selain itu, kata Ena, seorang ibu yang memiliki anak laki-laki di ayunan tersebut harusnya memperingatkan anak untuk tidak bermain terlalu kencang karena bisa membahayakan dirinya dan anak-anak lain.
“Apalagi play groundnya pun tidak terlalu besar dan banyak anak-anak lalu lalang disekitar ayunan,” katanya.
Menurut Ena, meskipun ada ketersediaan tempat bermain di mall bukanberarti orangtua membiarkan anak bermain tanpa memperhatian mereka.
“Orangtua harus bisa menunjukkan sikap saling menjaga anak-anak dan menghargai satu sama lain dalam situasi tersebut, bukan malah mempertontonkan perkelahian antar orangtua di depan anak-anak,” sesalnya.
Sebelumnya adalam Video pendek yang tersebar itu adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang bapak menendang anak laki-laki yang sedang bermain ayunan, lantaran mengenai anak perempuannya sampai terjatuh.
Kemudian, satu video yang lain, merupakan rekaman adu mulut antara ibu si anak laki-laki dan bapak si anak perempuan. Si ibu tidak terima anaknya ditendang sementara si bapak merasa bahwa anak laki-laki itu memang salah.[]
AKURAT.CO, Ketua Umum Lembaga Gerakan Perlindungan Anak Asa Negeri (Generasi), Ena Nurjanah, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus aksi pencurian oleh dua anak kecil di gerai mesin ATM yang viral di media sosial beberapa waktu terkahir ini.
“Apa yang telah dilakukan oleh anak-anak ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran pidana, pemerintah melalui dinas terkait harus segera menangani kasus ini secara serius karena perilaku tersebut sangat buruk bagi masa depan mereka,” kata Ena Nurjanah di Jakarta, Sabtu (28/4).
Ena meyakini, dibalik kasus pencurian ATM oleh anak-anak tersebut ada orang-orang yang mengajari sehingga terlihat seperti pencuri yang sudah terlatih. Bila terbukti, anak-anak tersebut bisa dikenakan hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Selain menyelamatkan para anak-anak itu untuk diberikan penyuluhan, yang lebih penting lagi adalah mencari dalang yang telah menjerumuskan anak-anak tersebut menjadi pencuri,” pungkasnya.
“Pihak berwenang harus segera bertindak agar tidak semakin meluas dan menjadi kerawanan sosial baru di sekitar mesin ATM karena disinyalir sudah beberapa orang yang menjadi korban di wilayah Makassar,” katanya.
Diketahui, baru-baru ini viral video aksi pencurian oleh dua anak kecil di gerai mesin ATM. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di ATM BRI di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Pesantren IMMIM, Makassar.
Dalam video tersebut memperlihatkan bagaimana dua anak gelandangan yang masuk kedalam gerai ATM meminta uang pada dua orang ibu-ibu yang hendak mengambil uang di ATM.
Dua anak itu terlihat seperti mengganggu konsentrasi ibu pengambil ATM, berusaha meminta-minta uang dan tangan mereka seolah-olah tanpa sengaja menekan tombol di ATM dan dua anak tersebut juga saling menutupi perbuatannya.
Pada akhir video itu ditunjukkan ternyata para ibu merasa tidak berhasil mengambil uang langsung pergi, sementara dua anak yang tetap berada di dalam gerai ATM ternyata menunggu hingga kemudian uang keluar dari mesin ATM.[]
Nasional /
JUM’AT, 27/04/2018 11:56 WIB
Reporter | :Boy Aditya | |
Editor | :Asiyah Afifah |
April 15, 2018
BEKASI, POSBEKASI.COM – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi (Gerekan Perlindungan Anak Asa Negeri) Ena Nurjanah, menanggapi terkait yang sedang menjadi perhatian Kementrian Perlindungan Anak karena usianya yang belum menginjak 18 tahun, ingin minikah.
Sebagai Praktisi Perlindungan Anak ia mengatakan, batas minimal usia pernikahan dalam undang-undang perlindungan anak dalam kasus tersebut merupakan pernikahan dini yang seharusnya tidak terjadi.
KLIK : Dua Pria Nekad Mencuri Untuk Modal Nikah
“Dalam kasus ini perlu adanya peran serta orang tua, yang didampingi oleh Dinas Sosial dan Perlindungan Anak setempat, agar memberikan pemahaman bagaimana mengatasai kedua anak ini,” papar Ena dalam Sketsa Pagi di Radio Dakta, Ahad 15 April 2018.
Menurutnya dalam kasus ini tidak cukup hanya melarang anak tersebut, tapi harus memberikan gambaran untuk kedepannya.
KLIK : Malu Melahirkan, Mahasiswi Yogya Asal Lampung Telantarkan Bayinya di Bekasi
“Karena anak usia tersebut sudah bisa berfikir walaupun belum matang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan. Pihak KUA setempat sempat menolak, namun mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan dikabulkan.[dakta]
Bekasi / Kota /
AHAD, 15/04/2018 10:58 WIB
Editor | :Asiyah Afifah | |
Sumber | :Radio Dakta |
Bekasi / Kota /
AHAD, 15/04/2018 09:50 WIB
Editor | :Asiyah Afifah | |
Sumber | :Radio Dakta |